Batang - Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) milik seorang pedagang kelapa muda di Desa Rowobelang, Kecamatan Batang.,Senin, 24 Maret 2025,
Seorang korban berusia 16 tahun kehilangan HP Realme Note 60X berwarna hijau saat berjualan es kelapa muda di pinggir jalan Batang-Bandar.
Modus Operandic Dua tersangka dengan skenario cerdik melakukan pencurian:
Tersangka pertama (T1) berperan sebagai eksekutor pencurian, Tersangka kedua (T2) berperan mengalihkan perhatian.
Tersangka FY (36 tahun), warga Kota Semarang, telah diamankan
DK (masih dalam pengejaran)
Barang Bukti Disita 1 unit HP Realme Note 60X warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, Uang tunai Rp 600.000 dan Tas hitam dan berbagai barang bukti lainnya
“Total kerugian mencapai Rp 2.800.000. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 atau 362 KUHP tentang pencurian,” jelasnya.