Kamis, 27 Maret 2025

Bawa 243 Butir Obat Terlarang, Karyawan Pabrik Ditangkap Saat Pergantian Shift



Batang - Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap kasus pengedaran obat berbahaya di PT Subah Spinning Mills, Desa Clapar, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Tersangka, seorang pria berinisial THEBIG(25), diamankan pada Senin malam, 24 Maret 2025, sekitar pukul 21.45 WIB di area pos satpam perusahaan.

Kasatresnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan mengungkapkan kronologi kejadian, 

saat pergantian shift siang ke malam, Satpam perusahaan melakukan pemeriksaan rutin terhadap karyawan. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa: 243 butir obat putih berlogo "Y" dalam plastik bening,1 lembar plastik bubble wrap hitam.

"Tersangka mengaku membawa obat untuk dijual dengan harga Rp 10.000 per tiga butir," jelas AKP Erdi pada Kamis (27/3/2025). 

Setelah diserahkan ke Polsek Subah, tersangka THEBIG beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.