POLDA
JATENG - Polda Jateng dan Polres Pemalang | Kasus Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) kembali diungkap oleh jajaran Polda Jateng.
Kali ini Polres Pemalang yang berhasil mengungkap kasus yang memakan
korban hingga 447 orang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng
Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Polres
Pemalang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum, Kabidhumas
dan Kapolres Pemalang. Rabu, (7/6/2023)
Kapolda menyebut,
pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut
yang dialami kapal asing melibatkan ABK ilegal dari Indonesia.
"Berbekal
informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pemalang
terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," tutur
Kapolda.
Hasilnya, Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang
tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut
dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim
ke luar negeri.
“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin
Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh
Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan
Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Perhubungan,” kata Kapolda Jateng.
Tanpa dilengkapi surat
perizinan tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka terus melakukan
kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak
buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak
bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.
“Dari 447 orang
korban nya tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih
sebesar 2 milyar rupiah,” imbuh Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng
mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4
Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c
Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolda Jateng.
Your Ads Here
Home
Kepolisian
Polda Jateng dan Polres Pemalang Ungkap Tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ), Jumlah Korban Capai 447 Orang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending
Archive
- Januari (51)
- Desember (63)
- November (55)
- Oktober (65)
- September (86)
- Agustus (68)
- Juli (75)
- Juni (53)
- Mei (61)
- April (47)
- Maret (52)
- Februari (50)
- Januari (56)
- Desember (61)
- November (47)
- Oktober (40)
- September (49)
- Agustus (81)
- Juli (79)
- Juni (78)
- Mei (29)
- April (24)
- Maret (31)
- Februari (26)
- Januari (35)
- Desember (39)
- November (134)
- Oktober (142)
- September (240)
- Agustus (251)
- Juli (221)
- Juni (199)
- Mei (159)
- April (190)
- Maret (175)
- Februari (158)
- Januari (152)
- Desember (181)
- November (145)
- Oktober (14)
- September (62)
- Agustus (32)
- Juli (172)
- Juni (212)
- Mei (164)
- April (171)
- Maret (161)
- Februari (146)
- Januari (77)
- Desember (65)
- November (33)
- Oktober (36)
- September (31)
- Agustus (18)
- Juli (13)
- Juni (10)
- Mei (27)
- April (46)
- Maret (40)
- Februari (40)
- Januari (39)
- Desember (29)
- November (22)
- Oktober (18)
- September (20)
- Agustus (26)
- Juli (8)
- Juni (1)