Banyumas - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya idul fitri yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Guna melengkapi ibadah di bulan Ramadhan, Kodim 0701/Banyumas membagikan 950 kantong zakat kepada fakir miskin, kaum duafa, yayasan panti asuhan, yayasan penyandang cacat, Persatuan Tuna Netra Indonesia dan sejumlah pondok pesantren serta masyarakat yang tersebar diseluruh wilayah kabupaten Banyumas, secara simbolis diserahkan di aula Jenderal Soedirman Kodim 0701/Banyumas Jln. Jenderal Soedirman No. 204 Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas. Senin 17/04/2023.
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono yang diwakili Kapten Arh Wagim (Pasi Pers Kodim), yang secara langsung menyerahkan kepada perwakilan penerima zakat menyampaikan bahwa zakat fitrah ini dari TNI, PNS dan Persit KCK Kodim 0701/Banyumas yang di kumpulkan selanjutnya hari ini kita distribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selanjutnya untuk Koramil jajaran Kodim juga menerima paket zakat, namun nanti para Babinsa yang akan menyerahkan secara langsung ke penerima zakat tersebut sesuai dengan wilayah binaannya masing-masing agar tepat sasaran. terangnya.
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu, dengan besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’. Satu sha’ memiliki nilai yang sama dengan 2,5kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari. tambahnya.
Dandim juga menghimbau kepada masyarakat Banyumas agar tetap menjaga kondusifitas lingkungannya di hari raya Idul Fitri tahun 2023 ini, dengan tidak pesta mrecon/petasan. Pungkasnya. (AuL).