Minggu, 01 Januari 2023

Sebanyak 936 Sertifikat Tanah Diserahkan Kades Cidora

Banyumas – PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.


Setelah BPN Banyumas menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) beberapa bulan yang lalu,  guna pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. BPN Banyumas didampingi oleh Babinsa Serka Eko Haryadi Koramil 20/Lumbir, Bhabinkamtibmas Bripka Wahyu Him dan Kades Cidora menyerahkan sertifikat kepada masyarakat Desa Cidora sejumlah 936 Sertifikat yang dilaksanakan di aula balai Desa Cidora Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas. Senin (02/01/2023).

Kades Cidora, bapak Karsono mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna memberi jaminan kepastian hukum atas tanah, karena seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).

Kegiatan pembagian sejumlah 936 sertifikat pada tahap kedua di wilayah desa Cidora kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas sudah 70% dari target yang sudah mendaftar untuk program PTSL Massal Berdasarkan Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Sertifikat tanah cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya serta ribetnya ngurus surat tanah tersebut. Tambahnya.

Kegiatan PTSL tahun 2022 merupakan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, hanya membayar administrasi yang sudah diputuskan secara musyawarah sebesar Rp 250.000 dengan menyertakan foto copy KTP, KK serta SPPT tanah. Pungkasnya. (AuL).