Banyumas – Pasar yakni tempat bertemunya antara pembeli dan penjual. Sederhananya, pasar adalah tempat berdagang bagi penjual, dan tempat membeli bagi pembeli atau konsumen. Di pasar pembeli maupun penjual kemudian melakukan transaksi. Bagi para penjual dipasar ada kewajiban membayar sewa kepada pengelola sesuai dengan kesepakatan bersama.
Guna menindaklanjuti permasalahan tidak setuju adanya kenaikan pajak tahunan yang sangat memberatkan para pedagang pasar Sinom Kedungbanteng. Pihak Pengelola pasar sinom kedungbanten dan paguyuban Pasar Sinom Kedungbanteng dengan Pihak Pemdes Kedungbanteng yang dihadiri Camat Kedungbanteng Ir. Sutarno, MSi., Danramil Kedungbanteng Kapten Inf Nurkolis, Kapolsek Kedungbanteng AKP Mugiono,SH., Kepala Desa Kedungbanteng Ibu Anggi Dalis Pratiwi beserta perangkatnya, Sat Pol PP Kedungbanteng, BPD Kedungbanteng menggelar mediasi di aula Kecamatan Kedungbanteng. Selasa 20/09/2022.
Pada kesempatan itu Sukir sebagai Ketua paguyuban pedagang pasar sinom Kedungbanteng menerangkan bahwa pedagang merasa keberatan dengan naiknya pajak tahunan karena terlalu besar dan sangat membebani para pedagang pasar.
Disampaikan lebih lanjut, pada saat mantan lurah Teguh, untuk pembayaran pajak tahunan sebesar Rp. 35.000,- namun sekarang ini berubah per tahun menjadi Rp. 700.000,- untuk 3 x 6 ukuran tehel, kemudian Rp. 500.000,- yang pedang di meja dalam pasar dan luar pasar dan Rp. 300.000,- yang menggunakan rinjing pinggiran dan dalam pasar.
Tuntutan kami kepada Balai Desa Kedungbanteng, mohon diturunkan dengan tarif setahun sesuai permintaan dari paguyuban pedagang per tahun Rp. 300.000 pedeg/kios, Rp. 200.000,- untuk pedagang meja dan Rp. 100.000,- untuk pedagang yang rinjing.
Selanjutnya dari pihak pemerintahan desa Kedungbanteng menjawab bahwa Pemdes akan memberikan sosialisasi bahwa menggunakan Perdes untuk menentukan tarif lapak yang ada 3 kategoti yaitu meja Rp. 1.000.000, rinjing Rp. 800.000,- dan bedeng 500.000,- untuk satu tahun.
Setelah diadakan negoisasi melalui musyawarah bersama maka dihasilkan kesepakatan sebagai berikut, bahwa untuk pedagang meja akan dikenakan pajak tahunan sebesar Rp. 400.000,- kemudian Rp. 300.000,- bedeng dan Rp. 200.000,- untuk rinjing, serta distribusi harian pedagang dengan bedeng 2.500, meja 2.000 dan rinjing 1.500. dari hasil tersebut maka proses mediasi antara pengelola pasar dan pedagang kepada pemerintah desa Kedungbanteng selesai dengan baik. (AuL).