Kamis, 01 September 2022

Forkompimcam Wangon Ajak Cegah Stunting

Banyumas – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Wangon dalam hal ini Camat Wangon, Danramil 19/Wangon dan Kapolsek Wangon bersama jajaran dibawahnya (para Kades wilayah Wangon, Kader Posyandu, Puskesmas) menggelar acara pertemuan minilokakarya dalam rangka program percepatan penurunan stunting tingkat Kecamatan Wangon yang diselenggarakan di aula Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Kamis 01/09/2022.

Acara digelar dengan menghadirkan narasumber dari Kasi KB-KS DPPKB P3A Kabupaten Banyumas, beliau adalah ibu Diah Pancasilaningrum. Serta menerangkan bahwa Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun.

Adanya jider jiteng (Siji kader, siji meteng) dengan tujuan meningkatkan respon time masyarakat dalam deteksi dini komplikasi kehamilan serta ada kelas bapake mamake, para suami kita libatkan, karena pengambil keputusan dalam proses persalinan. Jelasnya.

Ada 6 pencegahan stunting pada anak sejak masih dalam kandungan, pertama lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin, kedua penuhi asupan nutrisi, ketiga mencukupi konsumsi zat besi, keempat terapkan pola hidup bersih dan sehat, kelima hindari paparan asap rokok, dan keenam olahraga teratur agar imun tetap terjaga.

Program stunting untuk saat ini yaitu, program-program penanggulangan stunting yang telah dilakukan diantaranya adalah, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada Balita dan Ibu Hamil, Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) pada remaja putri dan ibu hamiL, peningkatan cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi dan balita, pemberian vitamin A pada Balita. Tegasnya.

Sebagaimana dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, kelima pilar tersebut adalah komitmen dan visi kepemimpinan nasional dan daerah; komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; konvergensi intervensi spesifik dan sensitif di pusat dan daerah; ketahanan pangan dan gizi; serta penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi. Lima pilar dalam Stranas Stunting yang ditetapkan dalam Perpres 72/2021 harus benar-benar kita laksanakan bersama. Pungkasnya.(AuL).