Banyumas – Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Guna menekan potensi pelanggaran hukum, aparatur pemerintahan di wilayah kecamatan Rawalo mengikuti penyuluhan hukum yang di selenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan mengambil tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, yang dilaksanakan di Balai Desa Rawalo kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas. Selasa 06/09/2022.
Dalam sambutan Camat Rawalo Drs. R.M Koeshartono, M.Hum., mengatakan selamat datang diwilayah Kecamatan Rawalo kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto, melalui penyuluhan hukum ini, saya dan aparatur pemerintah Kecamatan Rawalo mohon bimbingan dan arahan agar kita bisa bekerja dengan baik serta tidak melanggar hukum.
Kepada para perangkat Desa dan BPD silahkan di dengarkan dan tanyakan semua apa yang menjadi hambatan dan permasalahan yang ada di desa. Jangan sampai hanya karena administrasi yang tidak lengkap maka bisa menjadi permasalahan. Laksanakan semua pedoman sesuai dengan prosedur yang ada.
Sementara itu Boyke Hendro Utomo,S.H (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Purwokerto) sebagai penyuluh dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyampaikan kepada masyarakat agar paham serta mengerti tentang aturan hukum baik yang berlaku dalam Hukum Perdata maupun Hukum Pidana. Saya menghimbau agar selalu menghindari pelanggaran sekecil apapun karena apabila kita sudah tersangkut masalah hukum maka akan berdampak kepada kehidupan yang bersangkutan, tuturnya.
Dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui rekening desa kemudian tembusan kepada Kecamatan dan Kabupaten. Pada tahun 2022 dana tersebut digunakan untuk kesejahteraan warga, ketahanan pangan dan untuk bidang lain yang sudah diatur dalam peraturan yang sudah tertulis.
BPD harus mengawasi semuanya tentang dana desa tersebut tidak asal tanda tangan dan menyetujui saja. Dana desa tidak diperbolehkan diantaranya untuk hutang piutang pribadi yang tidak dikembalikan, pemotongan oknum pejabat tertentu, membuat SPPD fiktif dan penggelembungan ATK serta honorarium perangkat dan masih banyak yang lain.
Bagi desa yang menyalahgunakan anggaran dana desa tersebut akan berurusan dengan pihak berwajib dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan serta tidak pandang bulu untuk yang melanggar pasti akan kena sangsinya. Selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab. (AuL).