Senin, 22 Agustus 2022

Cegah Stunting, Persit Banyumas Gelar Sosialisasi

Banyumas - Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVI Dim 0701 Banyumas Ny. Iwan Dwi Prihartono bersama jajaran pengurus cabang menggelar acara tatap muka dengan anggota Persit Kodim 0701/Banyumas di Aula Jend. Soedirman Makodim 0701/Banyumas, Jln. Jenderal Sudirman No. 204 kelurahan Kedungwuluh kecamatan Purwokerto Barat kabupaten Banyumas dalam rangka sosialisasi pencegahan stunting yang turut dihadiri Ny. Slamet Ketua Seksi Sosial Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro. Selasa 23/08/2022.

Acara digelar dengan menghadirkan narasumber dari Ketua Persit KCK Ranting 10 Cabang XVI Dim 0701 Banyumas yang notabene sebagai tenaga kesehatan dari RSIA Bunda Arif Purwokerto, beliau adalah Ibu Eti Yuni Kritiowati, A.Md. Keb. (Humas RSIA Bunda Arif) istri dari Kapten Inf Susilo Prasetyo (Danramil 09/Somagede).

Dalam kesempatan tersebut Ibu Eti menerangkan bahwa Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun.

Stunting menurut WHO (World Health Organization) disebabkan oleh kekurangan nutrisi pada bayi dalam waktu lama, kurang ASI, infeksi berulang, atau penyakit kronis yang menyebabkan masalah penyerapan nutrisi dari makanan. Jelas Ny Ety.

Ada 6 pencegahan stunting pada anak sejak masih dalam kandungan, pertama lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin, kedua penuhi asupan nutrisi, ketiga mencukupi konsumsi zat besi, keempat terapkan pola hidup bersih dan sehat, kelima hindari paparan asap rokok, dan keenam olahraga teratur agar imun tetap terjaga.

Program stunting untuk saat ini yaitu, program-program penanggulangan stunting yang telah dilakukan diantaranya adalah, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada Balita dan Ibu Hamil, Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) pada remaja putri dan ibu hamiL, peningkatan cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi dan balita, pemberian vitamin A pada Balita. Tegas Ny Ety.

Sebagaimana dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, kelima pilar tersebut adalah komitmen dan visi kepemimpinan nasional dan daerah; komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; konvergensi intervensi spesifik dan sensitif di pusat dan daerah; ketahanan pangan dan gizi; serta penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi. Lima pilar dalam Stranas Stunting yang ditetapkan dalam Perpres 72/2021 harus benar-benar kita laksanakan bersama. Pungkasnya.(AuL).