Senin, 20 Juni 2022

Denda Tilang Eketronik Tahun 2021 Capai 639 Milyar

 

Denda tilang elektronik meningkat dari tahun sebelumnya, warga diminta tetap patuhi aturan lalu lintas. Denda yang didapatkan negara atas pelanggar lalu lintas yang dicatatkan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang tahun lalu mencapai angka 639 milyar. Senin, (20/6/22).

Jumlah itu jauh lebih banyak dibanding dengan tahun sebelumnya, yang hanya mencapai 53,67 milyar, saat ETLE baru diperkenalkan dan hanya mencakup beberapa provinsi saja di Indonesia.

Saat ini, ETLE baik statis maupun mobile, sudah diperlakukan di 12 wilayah Polda seluruh Indonesia. Dan jumlahnya terus akan ditingkatkan.

Tentu banyaknya denda, bukanlah sebuah prestasi, karena justru menunjukkan masih banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Indonesia. Namun dengan semakin meluasnya penggunaan ETLE dan adanya kesadaran baru dalam kepatuhan berlalu lintas setelah penggunaan ETLE, diharapkan pelanggaran lalu lintas akan semakin menurun di masa mendatang.

Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, yakin penggunaaan ETLE yang lebih banyak, akan memaksa masyarakat patuh terhadap aturan berlalu lintas.

"Jika kepatuhan tersebut sudah menjadi budaya, kita berharap pelanggaran lalu lintas akan semakin berkurang. Pada akhirnya korban akibat kecelakaan lalu lintas, juga akan berkurang secara signifikan," tutupnya.