Rabu, 01 Juni 2022

Bareskrim Polri Cekal Lima Tersangka Kasus Fahrenheit

 

Jakarta. Bareskrim Polri menegaskan telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka kasus penipuan aplikasi Fahrenheit. Upaya pencekapan terhadap tersangka tersebut dilakukan untuk melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.

"Terkait cekal sudah kita dilakukan pencekalan (ke imigrasi) perkembangan terakhir," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., Selasa, (31/5/2022).

Bareskrim Polri sebelumnya telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Para tersangka itu diperkirakan berada di luar negeri.

Sebagaimana diketahui dalam perkara in8, polisi telah menetapkan sebanyak 10 tersangka.

Lima diantaranya sudah dilakukan penahanan, namun sisanya belum lantaran diduga berada di luar negeri. Salah satu tersangka yang ditahan adalah bos Fahrenheit yakni Hendry Susanto