Banyumas – Berdasarkan Surat Edaran Bersama Kemenkeu dan Kementrian PDTT Nomor 08/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 Tentang Optimalisasi dan percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022, bahwa Dana Desa (DD) TA 2022 Wajib digunakan untuk BLT Desa diberikan Kepada Keluarga Tidak mampu atau Miskin yang diputuskan memalui Musyawarah Desa dengan Hasil Penetapan Musyawarah Desa untuk KPM Lansia.
Para penerima bantuan langsung tunai dana desa (BST-DD) di wilayah kabupaten Banyumas mulai mencairkan dananya di masing-masing kantor desa/kelurahan. Tampak Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut memantau proses pembagian bantuan oleh petugas di balai desa Darmakradenan kecamatan Ajibarang kabupaten Banyumas. Selasa (31/05/2022).
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono melalui WS. Danramil 13/Ajibarang Kapten Inf Joko Priyambono menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 membawa dampak tak hanya soal masalah kesehatan. Namun juga berdampak pada melemahnya perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja,serta penurunan daya beli masyarakat.
Bantuan ini untuk warga masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19. Pencairan dilakukan secara bergiliran untuk masing-masing wilayah RW guna menghindari kerumunan. Sebanyak 264 KPM di Desa Darmakradenan mendapatkan BLT-DD sebesar Rp. 300.000,- tanpa potongan. Tambahnya.
Warga yang mencairkan bantuan harus membawa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Serta wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker dan menjaga jarak. Pihak desa juga menyediakan tempat cuci tangan dan kursi dengan jarak satu meter.
Momen ini juga kami manfaatkan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap melaksanakan aktifitas, mari kita bersama mensukseskan program pemerintah tentang PPKM Covid-19 agar pandemi ini segera berakhir. Pungkasnya. (AuL).