Batang - Satuan Lalu-Lintas Polres Batang Berikan penyuluhan Keselamatan Bagi Sopir Ambulance .
bertempat di Klinik BTN Medical Center Kemiri Timur Subah Batang 84 pengemudi ambulace desa dan ormas menerima pengarahan dan pembekalan BHD kerja sama dari sat lantas Polses Batang dengan Klinik, Minggu (24/4/2022) .
Kegiatan ini untuk menyambung silaturahmi antar pengemudi ambulance dan pembekalan dari Kepolisian serta materi BHD (Bantuan Hidup Dasar) yang penting bagi pertolongan pertama pada kegawatan dan pemberian santunan kepada anak yatim sebanyak 20 orang hal tersebut di sampaikan oleh pimpinan BTN Medical Center dr.Miftakhul Huda di sela sela acara.
"Pererat silaturahmi terjaga,manfaat ilmu dari kepolisian di dapat serta buka bersama kita laksanakan juga,dengan forum ini di harapkan terwujudnya kebersamaan dan kemitraan terjalin antara pihak kepolisian pengemudi dan klinik,"ungkap dr Huda.
Dalam pengarahanya Kepala urusan Penbinaan Operasi Satuan Lalu lintas Ipda Danang Primayanto,SH mengajak kepada para pengemudi ambulance untuk selalu tartib memetuhi aturan yang ada.
"Patuhi aturan yang ada serta Standart Operating Prosedur menjalankan Ambulance,tertib berlalu lintas,apalagi membawa pasien atau orang sakit untuk segera mendapatkan pertolongan,jangan abaikan keselamatan saat mengemudi,"katanya.
Keselamatan dalam mengemudi faktor perilaku pengemudi sangatlah penting bukan saja ketrampilan namun juga periaku di jalan.
"Di saat mengemudi harus siap mental dan tidak terbebani termasuk dari diri sendiri atau orang lain sehingga benar benar siap dan berkonsentrasi di jalan,"jelasnya.
Persiapkan diri sebelum mengemudi disamping aspek fisik dan psikologi sebelum berkendara.
"Pastikan tidak sakit,siapkan surat surat,jangan lupa berdoa,dan cek kondisi kendaraan dalam keadaan siap serta layak jalan,"ungkapnya.
IPDA Danang juga berpesa agar para sopir berhati hati di jalan bila mengalami kecelakaan segera berhenti .
"Berhenti,lakukan pertolongan bila ada korban dan segera laporkan kepada petugas kepolisian,walaupun keadaan mendesak tetap harus melaporkan kepada pihak berwajib,"pesanya.
Dalam kesempatan tersebut Kaurbinops juga menyinggung perihal lampu rotator pada kendaraan.
Berkaitan dengan rotator sudah jelas di atur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pasal 59.
"Pada pasal 59 ayat 1dan 2mengatur lampu dan sirine di jelaskan warna lampu rotator Biru dengan sirine untuk kepolisian ,merah sirine untuk ambulance,tahanan,TNI,palang merah dan jenazah,kuning tanpa sirine untuk ptroli jalan tol dan sarana pengawasan jalan,hal ini agar di pahami semua,"jelas Danang.
Salah satu peserta Masruri dari Sopir abulan desa Rejosari Timur Tersono sangat mengapresiasi lankah yang di ambil pihak klinik yang telah melakukan pelatihan.
"Terima kasih kepada penyelenggara atas pelatihannya dan terimakasih pula kepada Sat Lantas Polres Batang atas pencerahannya ,akan kami pedomani dalam bekerja melayani masyarakat,"ungkapnya.