Selasa, 08 Maret 2022

Aparat Gabungan Amankan Eksekusi Tanah Dan Bangunan

Banyumas - Puluhan aparat gabungan dari Polresta Banyumas, Koramil 11/Kemranjen, Polsek Kemranjen amankan eksekusi tanah dan bangunan di jalan raya Buntu desa Pageralang RT 03/03 kecamatan Kemranjen kabupten Banyumas yang di pimpin Kompol Agus Amjat Purnomo, S.H., M.M. (Kasat Samapta Polresta Banyumas). Selasa 08/03/2022.


 

Sementara itu Nova Sugiarto, S.H. Panitera Muda Perdata PN Banyumas menyampaikan bahwa sebagaimana telah kita rencanakan hari ini merupakan titik akhir dan akan segera kami mulai eksekusi tanah dan bangunan bapak Kardiman sebagai termohon.

Pembacaan Surat Tugas Nomor W12.W24/400/PDT.04.01/3/2022 Pengadilan Negeri Banyumas. Pembacaan Penetapan Perkara Perdata eksekusi Nomor: 2/Pdt/.Eks.HT/2021/PN Banyumas dalam perkara antara Purwoto sebagai Pemohon Eksekusi melawan Kardiman dkk sebagai para termohon eksekusi.

Selanjutnya berhubung sudah dibacakan putusan Pengadilan Negeri Banyumas di Balai Desa dan termohon sudah menerima sehingga tinggal penanda tanganan berita acara eksekusi serta termohon menyerahan kunci bangunan dari sdr Kardiman selaku termohon kepada pihak penggugat atau pemohon eksekusi.

 


Selanjutnya petugas Juru Sita dan Personil Polresta Banyumas dan Koramil 11/Kemranjen menuju ke lokasi eksekusi di Jalan Raya Buntu RT 03/003 Desa Pageralang dan membuka pintu bangunan dan selanjutnya penyerahan tanah dan bangunan secara simbolis kepada kuasa hukum pemohon yang di wakili oleh Lawyer bpk Samsudin, S.H.

Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan tanpa perlawanan karena pihak termohon sudah mengosongkan bangunan dan menyerahkan kunci bangunan kepada pemohon eksekusi. (AuL).