Batang - Operasi yustisi penertiban penggunaan masker di tempat umum terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Batang (Polres Batang).
Antisipasi kerumunan, pada Rabu (1/12/2021) malam, aparat menindak 15 pengguna jalan yang tidak memakai masker.
"Semalam kami melakukan operasi di Jl. Diponegoro kawasan Alun-alun Batang," kata Kasi Humas Polres Batang AKP Busono, Kamis (2/12/2021).
Selain jajaran polres, operasi yustisi juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang.
Ia menjelaskan kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Sangat disayangkan saat operasi masih ditemukan pelanggar prokes tidak memakai masker," tandasnya.
Hasilnya, 15 orang tidak memakai masker tersebut diberi teguran dan sanksi sosial.
"Tindakan sanksi sosial dengan membaca Pancasila dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya," katanya.
Selain operasi, pihaknya juga membagi masker pada pengguna jalan, agar mereka ingat pentingnya gunakan masker.
"Kami edukasi warga pentingnya memakai masker di tengah pandemi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri," tandasnya.