SEMARANG-Sejumlah
13 tersangka kasus dugaan transfer palsu melalui mesin ATM Bank Jateng
di Kabupaten Pati, mengajukan gugatan praperadilan.
Sidang gugatan praperadilan tersebut saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
Kapolda
Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol M
Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya menghargai upaya hukum yang
dilaksanakan oleh para pemohon itu.
Menurut Kabidhumas,
praperadilan merupakan hak tersangka untuk mencari keadilan. Sebab upaya
hukum melalui proses praperadilan sudah diatur di dalam KUHAP.
"Terkait
praperadilan para tersangka adalah hal yang lumrah dan telah diatur
dalam KUHAP. Prinsipnya polri mengucapkan terimakasih dan menghargai
upaya hukum yang dilakukan," tegas Kombes Iqbal, Sabtu (18/9/2021).
Menurut
Iqbal, Polri sangat menghargai adanya praperadilan yang diajukan para
tersangka. Namun gugatan praperadilan yang dilayangkan akan dikaji oleh
hakim di pengadilan.
"Adanya praperadilan bertujuan membuat
terang perkara tersebut. Selain itu, putusan hakim semoga menjadi yang
terbaik untuk semua pihak. Apapun putusannya semoga bermanfaat secara
keilmuan khususnya di bidang hukum, bagi kita semua," ungkapnya.
Diberitakan
sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer
dana palsu Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa
Kabupaten Pati.
15 orang tersebut disangkakan telah melanggar
hukum karena melakukan aksi transfer dana palsu dari bulan Agustus
sampai Oktober 2018.
Akibat perbuatan mereka itu, Bank Jateng mengalami kerugian hingga Rp 20 Miliar.
Terkait
kasus tersebut, 13 dari 15 tersangka melayangkan gugatan Praperadilan
melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH
RUPADI) ke Pengadilan Negeri Semarang
Your Ads Here
Sabtu, 18 September 2021
Polda Jateng Hormati Upaya Praperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending
Archive
- Januari (7)
- Desember (63)
- November (55)
- Oktober (65)
- September (86)
- Agustus (68)
- Juli (75)
- Juni (53)
- Mei (61)
- April (47)
- Maret (52)
- Februari (50)
- Januari (56)
- Desember (61)
- November (47)
- Oktober (40)
- September (49)
- Agustus (81)
- Juli (79)
- Juni (78)
- Mei (29)
- April (24)
- Maret (31)
- Februari (26)
- Januari (35)
- Desember (39)
- November (134)
- Oktober (142)
- September (240)
- Agustus (251)
- Juli (221)
- Juni (199)
- Mei (159)
- April (190)
- Maret (175)
- Februari (158)
- Januari (152)
- Desember (181)
- November (145)
- Oktober (14)
- September (62)
- Agustus (32)
- Juli (172)
- Juni (212)
- Mei (164)
- April (171)
- Maret (161)
- Februari (146)
- Januari (77)
- Desember (65)
- November (33)
- Oktober (36)
- September (31)
- Agustus (18)
- Juli (13)
- Juni (10)
- Mei (27)
- April (46)
- Maret (40)
- Februari (40)
- Januari (39)
- Desember (29)
- November (22)
- Oktober (18)
- September (20)
- Agustus (26)
- Juli (8)
- Juni (1)