Selasa, 17 Agustus 2021

PPKM di Perpanjang, Satgas Covid-19 Kota Pekalongan Terus Lakukan Operasi Yustisi

 


Kota Pekalongan - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus mendatang, tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan  terus intensif melakukan operasi yustisi.

Dandim 0710/Pekalongan melalui Pasi Ops Kapten Inf Dwi Dharmasto mengatakan bahwa operasi ini sebagai tindaklanjut tentang PPKM dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan. Menurutnya,operasi yustisi digencarkan secara situasional di titik-titik strategis, seperti di kawasan Alun-Alun, pusat perdagangan,warung makan,restoran,cafe,ruang publik,sejumlah pasar,titik titik ruas jalan sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran pandemi COVID-19. 

"Kota Pekalongan sendiri sudah memberlakukan PPKM dengan sejumlah pembatasan kegiatan untuk upaya kewaspadaan dalam menekan kasus penyebaran Covid-19. Sasaran yang dituju adalah masyarakat yang masih membandel tidak mengindagkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker,masih suka berkerumun, dan sebagainya," tutur 
Pasi Ops,Senin(16/8/2021)malam.

Ditegaskan
 Kapten Dwi, tim gabungan juga akan melakukan tindakan persuasif dan terukur khususnya dalam upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Pengawasan pun digelar pada malam hari dengan pemberlakuan beberapa pembatasan terhadap operasional toko modern, warung makan, restoran, cafe, angkringan, dan usaha sejenis.

"
  Semoga semuanya bisa mematuhi kebijakan ini dan tetap jalankan protokol kesehatan ketat supaya pandemi ini betul-betul bisa segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas normal seperti sediakala,"tandasnya.(Rus)