Selasa, 27 Juli 2021

Warung Makan Diizinkan Buka dengan Pembatasan Pengunjung

 

Batang - Pasca dilonggarkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Pemerintah Kabupaten Batang telah mengizinkan warung makan dan pedagang kaki lima untuk membuka usahanya dengan tetap melakukan pembatasan jumlah pengunjung. 

Bupati Batang Wihaji menyampaikan, dalam menerjemahkan instruksi Menteri Dalam Negeri serta Menko Kemaritiman dan Investasi terkait Kabupaten Batang yang masih menerapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang, maka kepala desa dan Perkumpulan Pengurus Rukun Tetangga (PPRT) diupayakan untuk menyosialisasikan diizinkannya pelaku UMKM membuka kembali usahanya dengan pembatasan jumlah konsumen.

“Pengunjung yang makan di tempat maksimal tiga orang, waktunya 20 menit,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/7/2021).

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka menerangkan, PPKM Level 4 masih dilanjutkan namun dengan pelonggaran-pelonggaran tertentu.

“Di antaranya pasar dibuka sampai pukul 15.00 WIB dengan pengunjung 25%, konsumen yang makan di warung diizinkan makan di tempat antara 20-30 menit,” terangnya.

Di sisi lain pihak Polres Batang akan terus melakukan penerangan keliling dan operasi yustisi untuk mengedukasi masyarakat.

Ditemui secara terpisah, Lina pedagang warung makan, mengutarakan, pelonggaran jumlah pengunjung dibolehkan makan langsung, akan berpengaruh bertambahnya pendapatan, walaupun tidak sebanyak jika dibuka sepenuhnya.

“Itu namanya pemerintahnya masih memberi toleransi sama pedagang kecil mas. Yang penting kan protokol kesehatannya tetap jalan, tapi kalau ditutup total ya kami nggak makan,” ungkapnya.


Menurutnya, pendapatan tetap berkurang sampai 50-60%. Harapannya semuanya dapat berjalan bersama-sama.

“Kasih kelonggaran lah buat kami orang kecil. Kalau pengunjungnya cuma tiga orang yang diizinkan nggak masalah, yang penting masih diizinkan walaupun sedikit, kami bisa cari makan lagi,” tandasnya.