Batang - Bupati Batang Wihaji bersama Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka dan Dandim 0736/Batang Letkol Arh Yan Eka Putra mengimbau agar para Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.
Wihaji mengatakan, apabila prosedur pembagiannya telah sesuai aturan, langkah selanjutnya penerapan disiplin prokes, agar tidak menimbulkan kerumunan.
“Kami melihat langsung prosesnya, untuk menjadi percontohan desa-desa lain. Termasuk petugas yang membagikan, lain kali harus dikasih pembatas mika karena berhadapan, lalu pulpen karena dipakai bergantian, maka sesering mungkin mencuci tangan sebelum tanda tangan,” imbaunya, usai meninjau jalannya pembagian BST, di Desa Donorejo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Selasa (27/7/2021).
Ia menegaskan, PT. Pos maupun pihak kecamatan sebagai pennyelenggara masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan, agar menerapkan prokes yang lebih ketat.
Bagi warga yang belum memperoleh BST, pihak desa dapat memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yakni Dana Desa diperbolehkan untuk bantuan tersebut.
“Ada pula program dari Polres dan Kodim Batang yang bisa membantu bagi warga yang belum mendapatkan BST. Dari Pemda juga akan membantu berupa sembako,” tandasnya.