Banyumas - Hajatan yang sudah menjadi tradisi di lingkungan masyarakat merasa terganggu pelaksanaannya selama pandemi Covid-19. Guna menerapkan PPKM Darurat Covid-19 pemerintah kabupaten Banyumas telah menerbitkan Surat Edaran tentang larangan kegiatan hajatan, keramaian dan aktivitas sosial masyarakat.
Menyikapi hal tersebut satgas PPKM Darurat Covid-19 Cilongok yang terdiri dari Koramil 23/Cilongok, Polsek Cilongok, Camat Cilongok dan perangkat desa setempat mendatangi lokasi hajatan dirumah bapak Darsun desa Gununglurah RT 06 RW 06 kecamatan Cilogok kabupaten Banyumas. Jum’at 16/07/2021.
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra S.E.,M.I.Pol., melalui Danramil 23/Cilongok Kapten Inf syukur menyampaikan bahwa kita dari Satgas PPKM darurat Covid-19 kecamatan Cilongok mendatangi rumah bapak Darsun yang akan menyelenggarakan hajatan guna memberikan edukasi bahwa selama PPKM darurat ini untuk hajatan di tiadakan dulu.
Yang diperbolehkan hanya melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama setempat, yang berpedoman pada protokol kesehatan. Artinya protokol kesehatan dengan tidak membawa keluarga yang berlebihan, cukup calon suami istri dan saksi-saksi serta wajib menggunakan masker. Tambahnya.
Apabila setelah di beri peringatan ini, namun pihak keluarga tetap melaksanakan hajatan, maka dengan sangat terpaksa kami satgas PPKM darurat covid-19 akan membubarkan acara tersebut, jadi kami mohon kepada pihak keluarga untuk menunda pelaksanaan hajatan tersebut sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Dari hasil musyawarah dengan pihak keluarga yang akan menyelenggarakan hajatan, dapat kami simpulkan bahwa pihak keluarga menerima himbauan dari satgas PPKM darurat Covid-19 dan akan membongkar tenda serta menunda pelaksanaan hajatan tersebut. Pungkasnya. (AuL).