Batang-Kepolisian Sektor Bandar dan Koramil 07 Bandar bekerja sama dengan Pemdes Binangun menghelat sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Balai Desa setempat.
Hadir dalam kegiatan itu, Camat Bandar Drs. Haryono, Kapolsek Bandar Polres Batang IPTU Agung Sutanto, Danramil 07 Bandar diwakili Peltu Rohmad, Kepala Desa Binangun beserta perangkat, Bhabinkamtibmas desa Binangun Bripka Akbar Tanjung dan Bhabinsa Sertu Anggit, Satgas COVID-19 setempat, Ketua BPD bersama anggota, Toga dan Tomas.
Camat Bandar Bandar Haryono mengingatkan warga bahwa pandemi belum berakhir, oleh karena itu, Ia meminta masyarakat harus disiplin dan selalu menaati protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan rutin mencuci tangan.
"Tugas kami adalah mengingatkan kepada warga masyarakat selalu patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari paparan COVID-19," jelasnya.
Ia menuturkan, dimasa pandemi bagi warga yang punya hajat dilarang mengadakan hiburan dalam bentuk apapun.
"Hal ini untuk mencegah munculnya klaster baru COVID-19," tegasnya.
Senada Kapolsek Bandar IPTU Agung Sutanto menyatakan giat hiburan pada acara hajatan untuk sementara dilarang untuk mencegah penularan COVID-19.
"Kami berharap masyarakat tetap menerapkan prokes saat beraktivitas. Jadi jangan sampai kita tersadar kalau sudah terpapar," imbaunya pada Senin (7/6/2021).