Banyumas - Penularan virus SARS-CoV-2 masih terjadi di tengah masyarakat. Penyebaran Covid-19 yang berkelanjutan dapat memicu dan memperburuk berbagai permasalahan sosial-ekonomi. Kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah kunci penanganan Covid-19. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 memerintahkan TNI-Polri untuk turut mendukung dengan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Banyumas Kombes Pol M.Firman Lukmanul Hakim,S.H, S.I.K.,Msi beserta Dandim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra, S.E.,M.I.Pol., melaksanakan peninjauan dan pengarahan kepada warga desa Sidamulih kecamatan Rawalo kabupaten Banyumas yang terdampak Covid-19 klaster keluarga. Rabu 09/06/2021.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Titik Pujiastuti,S.H (Kepala Pelaksana BPBD Kab. Banyumas), Sadiyanto (Kadinkes Kab. Banyumas), Drs. R.M Koeshartono,M.Hum (Camat Rawalo), Kapten Inf Joko Priambono (Danramil 16/Rawalo), AKP Mugiono, S.H (Kapolsek Rawalo), Staf Kecamatan Rawalo, Koramil 16/Rawalo, Polsek rawalo, Slamet (Kades Sidamulih) beserta perangkatnya dan Satgas Covid-19 desa Sidamulih.
Dalam sambutannya Komandan Kodim 0701/Banyumas menyampaikan terimakasih kepada unsur Forkompincam Rawalo yang tergabung dalam satgas Covid-19 atas keras kerasnya sehingga warga yang terkonfirmasi covid-19 sudah mulai sembuh kembali.
Kami himbau agar selalu waspada dan selalu taati protokol kesehatan dimanapun berada jangan sampai seperti wilayah lain. "Mari bersama-sama kita perangi penyebaran virus Covid-19, kita harus sama-sama peduli, agar penyebaran virus ini terhenti," ujar Dandim.
Lebih lanjut Dandim menyampaikan, peraturan PPKM Mikro sudah mulai dijalankan, semua tidak bisa lepas dari peran aktif para Babinsa dan Babinkamtibmas yang ada di wilayah untuk membantu pemerintahan daerah di tingkat RT/RW di desa binaannya.
“Kita sudah 1 tahun berjalan melaksanakan PPKM mulai tingkat RT bedanya dengan sekarang lebih digencarkan lagi agar kebijakan dari pusat bisa menyentuh masyarakat paling bawah dan merupakan indikator untuk mengetahui bahwa daerah ini berzona hijau, kuning, orange atau merah,” lanjut Dandim.
“Perlu ada pengawasan masing-masing terutama pak RT dan pak RW untuk selalu mengontrol warganya yang komorbid dan Lansia supaya lebih cepat penangananya dan pelaksanaanya dibantu semua unsur masyarakat. Perlunya pengendalian yang baik, menyiapkan posko, tempat karantina, data harus akurat, alat-alat harus dilengkapi supaya mempercepat dalam penanganan setiap ada yang terpapar Covid-19,” Pungkas Dandim.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman Lukmanul Hakim,S.H.,S.I.K.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kami dari gugus tugas kabupaten Banyumas selalu memantau perkembangan dan siap turun kelapangan untuk membantu memecahkan permasalahan covid-19.
Salah satu ketentuan yang diatur yakni setiap orang yang hendak melaksanakan hajatan melakukan laporan tertulis ke Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dengan melampirkan rencana kegiatan yang berpedoman pada protokol kesehatan. Artinya protokol kesehatan penggunaan masker, pengecekan suhu, cuci tangan dan jaga jarak wajib diterapkan setiap penyelenggara hajatan.
Rekomendasi penyelenggaraan hajatan akan dikeluarkannya setelah dilakukan pengecekan. Namun saat berlangsungnya hajatan tim Satgas dapat melakukan pemantauan dan pembubaran langsung jika pelaksanaan hajatan tanpa menerapkan protokol kesehatan. jelas Kapolresta. (AuL).