BATANG - Program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap beberapa kasus, diantaranya tiga kasus dugaan mafia tanah dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar.
"Satreskrim juga mengungkap dua perkara restorative justice, delapan perkara jalanan dan satu perkara yang jadi perhatian publik," ungkap Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka pada konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (11/05/2021).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim menjelaskan, ada dua modus mafia tanah yang diungkap.
"Yang pertama modusnya dengan surat kuasa menjualkan tanah, tapi uang hasil penjualan tidak disampaikan atau dipakai sendiri," jelas Kapolres.
Lalu yang kedua adalah menjual tanah yang bukan hak atau milik tersangka.
Ia mengatakan total kerugian di tiga kasus itu mencapai Rp3 miliar.
"Satu pelaku sudah kami amankan dan dua lainnya dalam tingkat penyidikan oleh petugas," terang Kapolres.
Salah satu kasus dugaan mafia tanah yang diungkap oleh Satreskrim Polres Batang yaitu penjualan tanah SHM Nomor 00963 seluas 1.250 m2 atas nama Alfiyah bernilai Rp 260 juta.
Diduga pelaku adalah M (48) warga Desa Depok, Kecamatan Kandeman. Ia diduga menyalahgunakan surat kuasa menjual nomor : 13 dari salah satu notaris yang dikuasakan korban.
Kemudian tanah tersebut dibeli oleh seorang warga Kabupaten Kendal yang dibayarkan dua tahap yaitu pada 17 Mei 2017 melalui transfer atas nama pelaku dan sisanya dibayar lunas pada 30 Mei 2017 senilai Rp160 juta yang dibayarkan di kantor salah satu notaris.
"Namun uang hasil penjualan tanah tersebut tidak diserahkan pada pemilik sah. Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP," tandas Kapolres.