Rabu, 19 Mei 2021

Lima Pelaku Dibekuk Polres Klaten Gegara Balon Udara Yang Dirangkai Mercon Meledak di Delanggu

 


Klaten - Sebanyak lima pembuat balon udara membawa petasan yang meledak di Dk Krapyak Ds. Sabrang Kec. Delanggu Klaten, Senin (17/5/21) berhasil dibekuk jajaran Polres Klaten dalam waktu kurang dari 24 jam. 

"Kelima tersangka ini adalah warga kecamatan Srumbung, Magelang," ungkap Kapolres Klaten, AKBP Edi Suranta Sitepu, pada konferensi pers, Selasa (18/5). 

"Dari temuan-temuan di TKP mengarahkan kami pada lima tersangka yang kebetulan berada ataupun beralamat di Magelang." ungkap Kapolres.

AKBP Edi Suranta jua menjelaskan kelima tersangka sebelumnya membuat balon udara setinggi 3 meter sebanyak 2 buah dan menerbangkannya di sekitar tepat tinggal mereka di wilayah Kab. Magelang. 

Pada penerbangan,  yang pertama yaitu hari Sabtu (15/5), tegas Kapolres, balon berhasil terbang sekitar 150 meter kemudian mercon meledak di udara yang disusul dengan balon udara kembali jatuh ke tanah. 

Namun Kapolres menambahkan, hal berbeda terjadi pada penerbangan yang kedua. Mercon yang dibawa balon udara tidak meledak sehingga balon udara tersebut justru terbang jauh dan meledak di wilayah Kab. Klaten. 

"Saat jatuh di Klaten itu setidaknya ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga. Tak ada korban jiwa maupun terluka akibat kejadian itu. Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah," tandas Kapolres.

Menurut Kapolres, balon kedua tidak meledak dimungkinkan karena ada sumbu rangkaian yang terputus.

"Para tersangka menunggu selama 1 jam sampai tidak terlihat, akhirnya mereka bubar." jelas Kapolres

Kelima tersangka menurut Kapolres memiliki peran masing-masing dalam merakit balon udara berisi mercon tersebut. 

Tersangka AG, 18 tahun berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. 

Tersangka AP, 20 tahun berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu. 

"Kemudian NT 33 tahun, alamat sama, berperan membuat pengapian dari kain. Barang bukti kainnya juga ada. Kain itu sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara," tambah Kapolres.

Tersangka selanjutnya, tambah Kapolres, berinisial MW, 25 tahun, berperan membuat selongsong dengan peralon dan kertas.

"Terakhir adalah tersangka N, 23 tahun berperan perakit balon menggunakan plastik dan lakban," ungkapnya.

Tersangka AG mengaku pembuatan balon udara membawa petasan itu dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara. 

“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” kata AG.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat penyidik dengan pasal pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat  No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak dengan ancaman  hukuman  mati  atau  hukuman  penjara  seumur  hidup  atau  hukuman  penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun Subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo Pasal 55 Ayat 1  Ke – 1e KUHP.

Sementara itu  perwakilan Kementerian Perhubungan Udara, Aditya, pada konferensi pers tersebut menjelaskan penerbangan balon udara yang tidak terkendali membahayakan penerbangan apabila sampai memasuki jalur jalur lintasan pesawat udara. 

"Selain membahayakan pesawat udara juga dapat membahayakan bagi masyarakat sebagaimana terjadi di Klaten ini di mana balon tersebut akhirnya jatuh dan menimbulkan kerugian harta benda." ujarnya

Aditya kemudian menghimbau agar masyarakat umum dapat lebih memperhatikan faktor keselamatan dalam menerbangkan balon udara sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018.

"Jadi kami tidak melarang untuk penerbangan balon tetapi harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan tujuannya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan bersama," jelas Aditya.

Adapun beberapa syarat lain yang mutlak dipenuhi, tegas Aditya, antara lain balon udara hanya boleh terbang setinggi 150 meter dan tidak diperbolehkan terbang bebas tanpa tali. Kemudian harus memiliki warna yang mencolok.

"Tidak boleh balon itu tidak terkendali berarti dia harus ada tali pengikatnya. Ketinggian maksimum terbang adalah 150 meter (dari tanah-pen)," papar Aditya.

Ditambahkan, masyarakat juga harus memperhatikan jarak aman dengan kawasan keselamatan operasi penerbangan.

"Sesuai peraturan, masyarakat dilarang menerbangkan benda apapun termasuk balon udara pada radius 15 km dari bandara," tegas Aditya.

Menanggapi penangkapan pelaku pembuat balon udara berpetasan ini, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna memberikan apresiasi atas upaya ungkap Polres Klaten itu.

Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali menerbitkan himbauan agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara, meskipun dengan alasan tradisi.

"Kebiasaan itu sangat berbahaya. Bisa membahayakan rumah penduduk dan juga mengganggu jalur penerbangan," jelas Kabid Humas.

Bahkan, menurutnya, Pemda dan kepolisian sudah melaksanan penertiban dan menangkap sejumlah orang yang menerbangkan balon udara tanpa awak.

"Polri akan menindak siapa pun  yang membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak dan mengenakan sanksi pidana yang cukup berat, sesuai aturan yang berlaku" tegas Kabid Humas.