JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap
peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan
Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapkan itu berasal
dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh
Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh
Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278
Kilogram.
TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh
Darussalam,
dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan
Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.
"Kami ungkap
kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk
ke Indonesia," kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara,
Rabu (28/4).
Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut,
aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga
Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.
Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau
tembak mati.
Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh
orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A,
dan MI.
Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN,
FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
"Tersangka
KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman
diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi
pengendali jaringan narkotika internasional," ujar Sigit.
Sigit
menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun.
Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta
jiwa yang terselematkan.
"Kalau dari sisi bahayanya maka dengan
kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa,
yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini," tutur
Sigit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114
ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2)
jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.