Jakarta - Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang diduga
melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya itu,
pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG).
Aparat kepolisian menangkap tiga orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi.
"Memproses
tiga tersangka tsk dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," kata
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin
(15/3).
Kejadian ini diawal oleh adanya hubungan bisnis antara
para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh
pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak.
"Kasus
terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya
berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian
bisnis," ujar Argo.
Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus
ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua
belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.
"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ucap Argo.
Sementara
itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian
dari jajaran Polsek Pamekasan AIPTU AW juga ikut diamankan lantaran
diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.
Aiptu AW diketahui,
diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas
tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah
diproses oleh Propam Polda Jatim.
"Untuk keterlibatan AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," ucap Argo.
Barang
bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil
yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar
Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.