Temanggung - Pelaku penganiayaan
berat yang terjadi di Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung
pada hari Minggu (14/3) terancam hukuman mati.
Kapolres
Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si., Sabtu
(20/3/2021) kepada awak media mengatakan, bahwa pelaku penganiayaan yang
mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia tersebut berinisial M
(59) warga Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Temanggung.
Pada
kejadian tersebut pelaku membacok korban yang tak lain adalah
tetangganya sendiri yaitu Muh Dhori (69) tengah memimpin salat Subuh dan
istri-nya Trimah (55) sebagai makmum yang berupaya menghalangi pelaku.
Dalam kasus ini istri korban meninggal dunia di RSUD Temanggung akibat
luka serius, sedangkan Muh Dhori selamat dan masih menjalani perawatan
di rumah sakit.
"Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain
dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan berat yang
direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya, maka
terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara
selama 20 tahun," terang Kapolres.
Ia menyampaikan dalam kasus
ini pihaknya telah memeriksa lima saksi, terdiri atas empat orang jamaah
shalat subuh dan satu orang yang merupakan istri pelaku.
Kapolres
menyebutkan pelaku melakukan pembacokan kepada korban pertama dengan
alat bendo arit mengenai kepala dua kali, punggung satu kali dan lengan
satu kali. Setelah itu melakukan pembacokan kepada korban kedua yang
mencoba melindungi suaminya mengenai bagian kepala korban sebanyak satu
kali. Kemudian pelaku pergi meninggalkan masjid dan menuju ke Polsek
Kaloran untuk menyerahkan diri.
Menurut Benny motif pelaku menganiaya korban karena tidak suka atau membenci dan sakit hati kepada kedua korban.
"Perbuatan
tersangka sudah direncanakan dengan mempersiapkan senjata tajam dua
hari sebelum kejadian dengan mengasah bendo arit dan membuat gagang kayu
70 centimeter yang ujungnya ada pisaunya," tuturnya.
Sementara
itu, saat dilakukan pemeriksaan bahwa tersangka melakukan penganiayaan
di waktu subuh karena sepi dan masih gelap sehingga mudah untuk
melarikan diri. Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan
barang bukti berupa satu buah bendo arit, satu buah pisau dengan
ganggang kayu 70 cm, satu buah asahan (wungkal), satu stel pakaian
tersangka, dua stel baju dan alat sholat milik kedua korban.
Kapolres
menegaskan bahwa perbuatan pelaku murni dendam pribadi kepada korban
dan tidak ada sangkut paut dengan masalah SARA (Suku, Agama, Ras dan
Antar Golongan).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 355 ayat 2
KUHPidana dan Pasal 355 ayat 1 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa
orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan penganiayaan berat
yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya.
Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara
sementara selama 20 tahun,” tegas Kapolres.