Batang - Operasi Yustisi penertiban penggunaan masker di tempat umum terus dilakukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Batang. Hal itu untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar di jalan DR. Sutomo pada Rabu (24/2/2021) pagi, aparat menindak 27 pengendara yang tidak memakai masker.
"Hari Rabu ini kami melakukan operasi di Jl. DR. Sutomo Batang," kata Kabag Ops Polres Batang Kompol Raharja saat ditemui di Kantornya.
Selain jajaran Polres, operasi yustisi juga menggandeng Kodim 0736/Batang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Batang.
Ia menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan adalah Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Hasilnya menindak 27 orang tidak memakai masker.
Para pelanggar diberi sanksi sesuai dengan Perbup Batang No. 55 Tahun 2020.
"Tindakan sanksi sosial dengan melafalkan Pancasila dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya," jelasnya.
Selain menindak pelanggar prokes, pihaknya membagi masker pada mereka.
"Kami bagikan 150 masker untuk warga," pungkasnya.