JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan
Surat Telegram guna mendukung rencana penerapan pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW.
Surat
Telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas
nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II
Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto, dan dialamatkan kepada
seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.
"Surat Telegram itu
diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana
kebijakan tersebut," terang Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan
tertulisnya. Kamis, 4 Februari 2021.
Komjen Pol Agus Andrianto
menjelaskan, PPKM skala mikro itu akan diterapkan di tingkat
desa/kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98
kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan, namun waktu pelaksanaannya masih
menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir
pada 8 Februari 2021.
Surat Telegram tersebut, lanjut Komjen Pol
Agus Andrianto, menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan
koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda,
BPBD Provinsi/Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah
yang memenuhi kriteria rawan COVID-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM
skala mikro.
"Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana
prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro
mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah
masing-masing," imbuhnya.
Selain itu, para Kapolda juga diminta
melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro serta
melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan
informasi kasus aktif COVID-19 di wilayahnya masing-masing guna
mendukung 3T (testing, tracing, dan treatment).
Komjen Pol Agus
Andiranto juga menjelaskan Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai
tindak lanjut rapat koordinasi terbatas sehari sebelumnya yang dipimpin
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite
Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).