Senin, 01 Februari 2021

Operasi Yustisi di Jalan Jlamprang Kota Pekalongan, 38 Warga Terjaring Tak Patuh Prokes


Kota Pekalongan – Sebanyak 38 orang terjaring dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar oleh satgas covid-19 Kelurahan Klego di jalan Jlamprang Kelurahan Klego Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan Jawa Tengah. Senin (1/2/2021).

Adapun aparat gabungan yang terlibat dalam kegiatan tersebut meliputi Babinsa Koramil 02/Pekalongan Timur Srt Markus Lado, Bhabinkamtibmas Polsek Pekalongan Timur, Lurah Klego, Satpol PP Kota Pekalongan, Trantib Kecamatan pekalongan Timur dan relawan TRC Kelurahan Klego.

Dijelaskan Danramil 02/Pekalongan Timur Kapten Arm Tarsono bahwa kegiatan operasi yustisi terus dilakukan di wilayah binaannya guna memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di dalam kehidupan sehari-hari.

“ Pandemic covid-19 ini belum berakhir, dan kesadaran masyarakat saat ini cenderung menurun sehingga kita sebagai aparat teritorial bersama dengan aparat yang lain terus melakukan tindakan pendisiplinan prokes agar masyarakat menyadari betul pentingnya mencegah penyebaran covid-19 ini dengan disiplin protocol kesehatan”,jelas Danramil.

Ditambahkan Danramil, bagi masyarakat yang terjaring razia dalam operasi tersebut dan tidak mematuhi protokol kesehatan langsung diberi sanksi sosial berupa teguran dan tindakan disiplin untuk memberi efek jera dan peringatan untuk selanjutnya bisa mematuhi disiplin protocol kesehatan.

“ Kepada masyarakat kami menghimbau agar meningkatkan kesadaran tentang disiplin protokol kesehatan ini, mari kita cegah bersama-sama agar pandemi covid-19 ini cepat berakhir dan kita bisa hidup normal seperti sedia kala”,pungkasnya.(rus)