Batang-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebarluasan COVID-19, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Warungasem memasang baner imbauan taat protokol kesehatan (prokes) di wilayah kecamatan Warungasem.
Terlihat sejumlah baner yang bertuliskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),"Jaga Diri, Jaga Keluarga dan Jaga Negara", sudah terpasang di depan Balai Desa se kecamatan Warungasem dan diberbagai sarana publik lainya.
Kapolsek Warungasem Polres Batang AKP Herry Suprobo menjelaskan, pemasangan baner PPKM tersebut sebagai upaya untuk mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kami mengingatkan pada masyarakat bahwa mulai dari tanggal 11 sampai 25 Januari diberlakukanya pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran COVID-19," jelas AKP Herry Suprobo saat ditemui pada Selasa (12/1/2021).
Oleh karena itu, pihaknya tak lelah terus mengajak masyarakat untuk bersama dapat mencegah dan menekan laju penyebaran COVID-19.
"Kami imbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan, wajib memakai masker, rajin mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun atau hansanitizer, menjaga jarak aman satu dengan lainnya, dan hindari berkerumun," imbaunya.
AKP Herry berharap masyarakat di wilayah kecamatan Warungasem serta pemilik tempat usaha maupun perkantoran, dapat menaati peraturan pemerintah sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran COVID-19.