Batang - Kepolisian Sektor(Polsek) Tersono Polres Batang berhasil mengamankan satu dari dua diduga terlapor yang telah melakukan tindak pidana pencurian 2 hewan ternak kambing milik Mistari (55) warga dukuh Srandil desa Kranggan kecamatan Tersono kabupaten Batang.
Diduga
terlapor berinisial S (40) warga desa Krikil kecamatan Pageruyung
kabupaten Kendal. Polisi juga mengamankan barang bukti dua ekor kambing
dan mikrobus warna putih Nopol H 1525 AD beserta kunci kontak, STNK dan
Buku KIR.
Saat
dikonfirmasi, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek
Tersono AKP Akhmad Almunasifi membenarkan adanya pencurian kambing itu.
“Satu dari dua diduga terlapor sudah kami amankan dan mintai
keterangan,” kata Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi, Jumat
(18/12/2020).
Lebih
lanjut Kapolsek mengungkapkan, kejadian bermula pada Jumat tanggal 18
Desember 2020 sekira pukul 02.30 WIB, Korban mengetahui 2 ekor Kambing
jawa betina hilang, tidak ada dikandang.
Lalu,
Korban mendengar suara kendaraan, kemudian ia menuju jalan raya Tersono
-Timbang dan melihat 1 ( satu ) unit bus dua pintu warna putih.
“Karena
curiga, korban menghentikannya namun tidak mau berhenti, lalu dia
meminta tetangga untuk mengejar bus tersebut kearah selatan ( Tersono
). Beruntung bus tersebut masuk kejalan buntu di dukuh Kranggan
Selatan,” ungkap Kapolsek.
Mengetahui
adanya laporan tersebut, anggota Polsek Tersono menuju ke tempat
kejadian perkara (TKP). Tiba dilokasi, polisi mengecek bus tersebut dan
memang benar ada 2 ( dua ) ekor kambing milik korban.
“Identitas
terlapor yang melarikan diri sudah kami kantongi, pihaknya dibantu tim
Resmob Polres Batang saat ini masih melakukan pengejaran,” kata
Kapolsek.
Setelah
diinterogasi, diduga terlapor S (40) mengaku bahwa dirinya diajak oleh
terlapor kedua, yang saat itu sedang mangkal di depan pasar Weleri untuk
menunggu penumpang.
“Ia
akan diberi uang solar, terlapor kedua mengajak S menuju ke desa
Kranggan kemudian S disuruh berhenti dan terlapor turun, kira-kira 10
menit terlapor membawa 2 ( dua ) ekor kambing selanjutnya memasukan
kambing tersebut kedalam bus,” akunya.
Akibat perbuatanya, diduga terlapor dijerat dengan pasal 55, 56 jo 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.