Kamis, 12 November 2020

Satreskrim Polres Batang Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil Di Batang

 

Batang-  Jajaran Satreskrim Polres Batang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus meninggalnya Siti Anisah (24 th) yang tengah hamil dan jasadnya ditemukan didalam kamar mandi.

Akhirnya, Polisi menetapkan ASPN (29 th) yang merupakan suami korban sendiri sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan/atau melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti jika korban dibunuh oleh suaminya," ungkap Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka didampingi Kasatreskrim AKP Budi Santoso pada acara konferensi pers, Rabu (11/11/2020).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, setelah ditemukan tanda-tanda adanya pembunuhan, sehingga para saksi kita periksa. Dan dalam waktu kurang lebih 6 jam jajaran Satreskrim dapat mengungkap, bahwa kejadian tersebut bukan kecelakaan  jatuh dikamar mandi. ternyata dilakukan pembunuhan oleh suaminya sendiri.

"Kejadian pembunuhan terjadi dirumah saudara tersangka yang berada di Desa Terban, Kecamatan Warungasem pada Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 08.00 WIB, korban yang dalam kondisi pingsan akibat penganiayaan sebelumnya oleh suaminya, kemudian dibawa ke kamar mandi dan kepalanya dimasukkan dalam ember berisi air hingga meninggal," ungkap Kapolres,

AKBP Edwin mengatakan bahwa untuk menghilangkan jejak perbuatannya, tersangka meracik cairan yang dibuat dari minuman kaleng dicampur dengan vitamin janin.

Oleh tersangka, kemudian dimasukan ke dalam mulut dan hidung korban agar tewasnya korban supaya terlihat seperti over dosis,

"Namun, berkat kejelian petugas dan hasil bukti-bukti lainnya dalam menyikapi kasus itu, bahwa meninggalnya korban akibat dibunuh oleh suaminya," jelasnya.

Selain menangkap tersangka, Polres juga mengamankan beberapa barang bukti bukti seperti ember, gayung, kaos hitam, baju wanita berenda warna hitam, 12 butir kapsul etabion, celana pendek warna biru, buku kesehatan ibu dan anak, dan satu lembar kartu periksa kesehatan.

“Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana masing-masing pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandas Kapolres.