Batang - Petugas gabungan dari Polres Batang, Kodim 0736/Batang TNI, Satpol PP dan Polsek Tulis membubarkan kegiatan kemah (camping) yang tengah diselenggarakan oleh komunitas pecinta alam di sekitar Pantai Cemoro Sewu Karang Maeso di kawasan Sigandu Batang, Sabtu (19/9/2020) malam.
Pembubaran kemah tersebut oleh petugas karena ada kerumunan dengan jumlah banyak sehingga melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus covid-19.
"Kita memberikan pengertian kepada adik adik kita yang sedang melaksanakan kemah di tepi pantai ini, karena mereka cenderung berkerumun, tidak mematuhi protokol kesehatan maka untuk sementara kegiatan kemahnya kita hentikan," ujar Kapolsek Tulis, AKP Agus Windarto.
Ia mengatakan, selama pandemi COVID-19, segala jenis kegiatan yang mengundang kerumunan, maka dengan terpaksa harus dilakukan tindakan tegas untuk mencegah paparan virus corona.
"Sebab berkerumunnya banyak orang memiliki potensi sangat besar penularan covid-19, maka untuk sementara di masa pandemi ini hindari kerumunan dulu," tukasnya.
Adapun jumlah peserta kemah mencapai 27 orang dengan mendirikan 12 tenda di pinggir pantai.
Sementara itu, koordinator acara, Muflikun menyatakan kegiatan tersebut diikuti oleh para pecinta alam. Mereka menggelar kemah di pantai Sigandu karena telah lama tidak mengadakan kegiatan mendaki gunung.
Pada kegiatan itu sendiri para peserta rencananya setelah melihat sunrise, para peserta kemah akan pulang. Namun, karena dibubarkan oleh aparat gabungan, maka seluruh peserta pulang ke rumah masing-masing.
"Ya ga apa-apa (kegiatan bubar), karena demi kebaikan bersama dan merupakan program pemerintah," tandas Muflihun.
Sebelumnya, petugas gabungan juga melakukan operasi yustisi diseputaran Alun -Alun Kabupaten Batang.
Pada kesempatan itu, petugas memberikan sanksi sosial pada 7 orang yang tidak memakai masker menyanyikan lagu Garuda Pancasila.