Batang - Kecamatan Reban saat ini masuk dalam status zona Merah covid-19, untuk menuju zero covid-19. Kecamatan Reban menggalakkan penerapan pendisiplinan protokol kesahatan.
Kapolsek Reban Polres Batang Polda Jateng Reban Iptu Suharsiyamto mengatakan di masa adaptasi kebiasaan baru Forkopimcam Reban mengintensifkan razia masker guna meminimalisir penularan Covid-19.
"Saat ini Kecamatan Reban statusnya masuk dalam zona Merah, untuk menuju zoba kuning dan zero covid-19 kita terus disipilinkan masyarakat dengan protokol kesehatan," kata Kapolsek Reban Iptu Suharsiyamto, saat ditemui usai operasi masker, Sabtu (12/9/2020).
Pihaknya juga terus berupaya dalam setiap kegiatan di perkantoran kecamatan menerapkan wajib pakai masker dan melokalisir zona wajib masker dan operasi masker.
"Secara intens kita lakukan razia atau operasi gabungan dengan Polsek, Koramil dan Puskesmas," jelasnya.
Selain razia masker, petugas polisi juga mengingatkan pengendara memakai helm untuk keselamatan saat berkendara serta surat penting lainnya seperti SIM, KTP dan STNK.
Ia juga menjelaskan, walaupun peraturan bupati (Perbup) telah mengatur bagi yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda Rp10 ribu, namun kita lebih memilih memberikan sanksi sosial.
"Dalam razia ditemukan warga tidak pakai masker kita suruh pulang ambil masker. Kita juga sudah beberapa kali operasi dan memberikan masker selama ini," pungkasnya.