Sabtu, 28 Maret 2020

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Minta Masyarakat Untuk Mengurangi Kegiatan Di Luar Rumah


Batang - Tim gabungan yang terdiri dari Polres dan Kodim Batang serta Satpol PP, meningkatkan giat patroli malam dengan mendatangi sejumlah tempat yang masih terdapat kerumunan masyarakat.

Dalam patroli gabungan, Sabtu (30/3/2020) malam, petugas mendapati kafe yang menyediakan minuman kopi di Desa Lebo, Kecamatan Warungasem, masih dipenuhi anak muda yang sedang nongkrong. 

Alhasil petugas gabungan pun meminta semua pengunjung untuk membubarkan diri. Tindakan petugas gabungan selanjutnya juga memberikan imbauan sekaligus peringatan agar maklumat dari Kapolri untuk ditaati.

Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras, yang memimpin langsung jalannya kegiatan tersebut menyampaikan, Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, kembali meminta masyarakat untuk memiliki kesadaran sendiri untuk mengurangi kegiatan di luar rumah.

"Kalau tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya masyarakat berdiam diri di rumah. Namun kalau ada yang mendesak misal membeli nasi atau kebutuhan pokok dipersilahkan namun secepatnya kembali ke rumah," kata Kapolres.

Tindakan terukur dari Tim Gugus Tugas, merupakan upaya untuk memutus mata rantai sebaran covid-19 atau virus corona. 

Kapolres menambahkan, dengan adanya gerakan memutus rantai sebaran virus corona akan memudahkan petugas kesehatan melakukan perawatan atau mengobati pasien yang telah positif terpapar.

"Jadi kami berharap, tidak ada penambahan penularan lagi sehingga para medis tidak kewalahan," pintanya.

Tim Gugus Tugas berharap, kesadaran masyarakat timbul dengan sendirinya sehingga tidak memerlukan tindakan atau ancaman hukum dari aparat, agar protokol kesehatan dapat berjalan sesuai dengan harapan.

"Karena ini adalah demi kepentingan bersama maka mari kita bahu membahu membangun kesadaran mencegah penyebaranya," tandas Kapolres.

Di akhir patroli malam, Tim Gugus Tugas juga sempat meminta kepada tuan rumah hajatan pengantin di Desa Sijono, Kecamatan Warungasem, untuk mentaati aturan dengan tidak menggelar acara yang mengundang kerumunan massa.

"Menggelar hajatan pengantin tetap diperbolehkan namun hanya akad nikah saja yang dihadiri oleh keluarga inti, namun kalau resepsi dengan mengundang banyak orang, itu yang kita larang," pungkasnya.
\