Senin, 03 Februari 2020

Pelaku Pecurian 8 Roda Berikut Velg Di Desa Warungasem Berhasil Ditangkap


Batang - Sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat, pelaku pecurian 8  roda berikut velg mobil ambulan dan mobil milik bidan di Desa Warungasem, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Batang.

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku yang mengaku beraksi sendirian dalam aksi kejahatanya tersebut digelandang dalam gelar perkara di halaman Mapolres Batang, Senin (3/2/20).

Dalam gelar perkara terungkap,  pelaku yang keseharianya bekerja sebagai sopir travel tidak membutuhkan waktu lama untuk menggasak delapan roda mobil yang menjadi sasaran aksi kejahatanya.

"Saya hanya butuh waktu satu jam untuk mencopot 8 roda dan semua semua saya lakukan sendiri," ungkap Muhammad Luthfi (31) dalam keteranganya.

Muhammd Luthfi juga mengaku hasil kejahatan biasanya dijual ke penadah seharga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta satu set.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras, mengatakan, masih akan terus mengembangkan kasus pencurian yang sudah terjadi di tiga tempat yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Batang dan yang terakhir Kabupaten Batang.

"Masih akan kami kembangkan terus, meski dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku bekerja sendiri dalam menjalankan aksinya. Nanti kami kabari perkembanganya," ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, Polres Batang juga mengamankan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti kunci palang, dongkrak dan mobil jenis L 300, termasuk juga delapan roda lengkap dengan velgnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Kapolres, pelaku dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, di mana ancaman hukumanya maksimal 7 tahun.

Kepada masyarakat, Kapolres, juga berpesan agar selalu hati-hati dan meningkatkan kewaspadaan agar tidak terulang kembali peristiwa yang sama.

"Kami sangat berharap warga kembali mengaktifkan giat Siskamling sebagai langkah antisipasi," pintanya.