Batang - Warga Kabupaten Batang dan sekitarnya kini semakin mudah jika ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), karena sudah ada layanan baru berupa SIM Drive Thru.
SIM Drive Thru ini dilaunching oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dan disebut sebagai yang pertama di Jawa Tengah. Lokasinya berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Batang.
Kasat Lantas Polres Batang AKP Doddy Triantoro mengatakan, SIM Drive Thru ini merupakan inovasi yang digagas oleh jajaran Satlantas Polres Batang, dengan harapan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
“Jadi bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan SIM C, tidak perlu repot repot lagi untuk turun dari kendaraan dan masuk ke dalam gedung. Cukup bawa kendaraannya masuk ke area loket SIM Drive Thru di MPP, kurang lebih 7 sampai 9 menit langsung selesai dan bisa kembali jalan,” kata Kasat Lantas Polres Batang AKP Doddy Triantoro, di sela launching SIM Drive Thru, Kamis (23/1/2020).
Disebutkanya, pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa turun dari kendaraan atau Drive Thru pertama di Jawa Tengah.
"Layanan ini kali pertama di Jawa Tengah dan untuk perpanjang SIM A pertama di Indonesia, sedangkan perpanjang SIM C kedua setelah Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur," jelasnya.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon langsung menuju loket pendaftaran dengan tetap mengendarai kendaraannya serta membawa syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan.
“Persyaratannya cukup membawa fotocopy E-KTP, fotokopi surat izin mengemudi yang akan diperpanjang masa berlakunya. Serta membawa surat keterangan kesehatan, merupakan syarat dan ketentuannya," jelasnya
Doddy berharap Inovasi kreatif dari Satlantas Polres Batang ini mudah mudahan dapat bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat Batang, sehingga mereka bisa terlayani dengan baik oleh petugas.