OPS Candi 2019 Polres Batang Amankan 20 Tersangka Kejahatan Narkoba |
Batang - Selama pelaksanaan Operasi Antik Candi 2019 yang berlangsung 1 hingga 20 Agustus, Polres Batang berhasil menangkap 20 tersangka kejahatan narkoba dan mengamankan barang bukti kejahatan berupa sabu seberat 12,25 gram, ganja 3,93 gram, ekstasi 6,5 butir, dan pil 3,777 butir.
"Selama kegiatan kami berhasil mengungkap 7 kasus, di antaranya 3 terget operasi dan 4 lainya non target operasi. Total semuanya ada 20 tersangka," ungkap Kapolres Batang, AKBP Edi S Sinulingga, dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (22/8/19) di Mapolres setempat.
Dia menjelaskan, dari sekian tersangka yang berhasil ditangkap, satu di antaranya adalah perempuan yang sudah dititipkan di Rutan Rowobel1ang.
Dijelaskan, kedua puluh tersangka yang sudah diamankan masing-masing adalah Andika Riski, Endrawan Punta, Fuat, Febrian Yogi, Fitri Adriana, Galih Afriant, Hikamtin Issaptra, Nurseta Mustafa dan Sigit Saputra.
"Selanjutnya Teguh Prakoso, Ibrohim, Nico Teguh, Tarwanto, Irwanto, Riski Hariyuono, Bambang Kari Saputra, Slamet Hendi, Nunung Dwi, Tohiron, dan Muzakkil," terangnya.
Dia menambahkan, 18 dari 20 tersangka merupakan perantara sekaligus pengguna narkoba.
"Semuanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"
Sedangkan untuk dua sisanya, tambahnya, yakni masing-masing Andika Riski dan Tarwanto, dikenakan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumanya maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.